Minggu, 03 Maret 2013

Kedaulatan



1.   Pengertian kedaulatan rakyat
Kedaulatan : kekuasaan tertinggi
Kedaulatan rakyat : kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat

2.   Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan u/ mengatur pemerintahan sendiri
Contoh :
-          Melindungi segenap bangsa indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa

3.     Kedaulatan ke Luar
          Kedaulata u/ menjalin hubungan dengan negara lain
Contoh : - ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.         Sifat – sifat kedaulatan
*    Asli : kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
*    Bulat : kekuasan itu tidak terpecah – pecah
*    Permanen : tetap ada selama negara itu berdiri
*    Tidak terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi ole h kekuasan lain

5.   Macam – macam teori kedaulatan
*    Kedaulatan tuhan
*    Kedaulatan negara
*    Kedaulatan hukum
*    Kedaulatan rakyat
Indonesia menganut kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat

6.   Ciri – ciri sistem pemerintahan Presidensial
*    Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
*    Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri baik yang memimpin departemen maupun nondepartemen
*    Presiden dipilih langsung oleh rakyat/ melalui perwakilan rakyat
*    Menteri – menteri bertanggung jawab kepada Presiden bukan DPR
*    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR



7.   Ciri – Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
*    Menteri – menteri bertanggung jawab pada DPR
*    Presiden hanya sebagai kepala negara
*    Adanya mosi tidak percaya
*    Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana menteri)

8.   Sistem Pemerintahan RI Menurut UUD 1945
*    Bentuk negara kesatuan
*    Bentuk pemerintaha republik
*    Sistem perintahan presidensial
*    Presiden & wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
*    Parlemen terdiri dari 2 bagian, yaitu : DPR & DPD
*    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA

9.   Pembagian Kekuasaan Menurut Mostesque
*    Legislatif : kekuasaan yang membuat UU
*    Eksekutif : kekuasaan menjalankan UU
*    Yudikatif : kekuasaan u/ mengadili

Tidak ada komentar:

Posting Komentar