Minggu, 03 Maret 2013

Demokrasi




1.   Pengertian Demokrasi
Demos : rakyat, kratos : memerintah
Demokrasi : pemerintahan rakyat

2.   Sejarah perkembangan demokrasi
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat.
3.   Prinsip – Prinsip Negara Demokrasi
-         Pemilu
-         Pelindungan HAM
-         Kebebasan berserikat
-         Kebebasan pers
4.   Bentuk – Bentuk Demokrasi
*    Demokrasi dengan sistem referendum (pengawasan langsung oleh rakyat. Dibagi menjadi 2, yaitu:
·        Referendum Obligatoire (referendum yang wajib): referendum yang menentukan berlakunya suatu UU/peraturan
·        Referendum Fakultatif (referendum yang tidak wajib): referendum yang menetukan apakah suatu UU yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan/tidak,atau perlu ada tidaknya perubahan- perubahan
*    Demokrasi dengan sistem parleman kekuasaan (dalam demokrasi ini, hubungan antara eksekutif dengan legislatif dapat dikatakan tidak ada)
*    Demokrasi dengan sistem parlementer (terdapat hubungan erat antara eksekutif dengan legislatif)

5.   Macam – Macam Demokrasi
*    Demokrasi Liberal
*    Demokrasi terpimpin
*    Demokrasi pancasila
6.   Pengertian Demokrasi pancasila (berasal dari sila-4)
Sila-4 : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan

7.   Landasan Demokrasi di Indonesia
*    Pancasila sila ke – 4
*    Pembukaan UUD 1945 alinea 4
*    UUD 1945 pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 28
*    Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang ke – 3
*    Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang demokrasi pancasila
*    Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI, memuat mekanisme Demokrasi pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar