1.
Pengertian
Demokrasi
Demos : rakyat,
kratos : memerintah
Demokrasi :
pemerintahan rakyat
2.
Sejarah perkembangan
demokrasi
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak
sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan
secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa
itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit
dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan
untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya
adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi
menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya
demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam
sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian
berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak)
tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga
mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali
muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut
tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah
kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan
hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah
hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum.
Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa
terhadap rakyat.
3. Prinsip
– Prinsip Negara Demokrasi
-
Pemilu
-
Pelindungan
HAM
-
Kebebasan
berserikat
-
Kebebasan
pers
4. Bentuk
– Bentuk Demokrasi
Demokrasi
dengan sistem referendum (pengawasan
langsung oleh rakyat. Dibagi menjadi 2, yaitu:
·
Referendum
Obligatoire (referendum yang wajib): referendum
yang menentukan berlakunya suatu UU/peraturan
·
Referendum
Fakultatif (referendum yang tidak wajib): referendum
yang menetukan apakah suatu UU yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan/tidak,atau perlu ada tidaknya perubahan- perubahan
Demokrasi
dengan sistem parleman kekuasaan (dalam
demokrasi ini, hubungan antara eksekutif dengan legislatif dapat dikatakan
tidak ada)
Demokrasi
dengan sistem parlementer (terdapat hubungan erat antara
eksekutif dengan legislatif)
5. Macam –
Macam Demokrasi
Demokrasi Liberal
Demokrasi terpimpin
Demokrasi pancasila
6. Pengertian
Demokrasi pancasila (berasal
dari sila-4)
Sila-4 :
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam
permusyawaratan/perwakilan
7. Landasan
Demokrasi di Indonesia
Pancasila sila ke – 4
Pembukaan UUD 1945 alinea 4
UUD 1945 pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat
1, pasal 28
Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran
pembukaan UUD 1945 yang ke – 3
Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang
demokrasi pancasila
Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang
peraturan tata tertib MPR RI, memuat mekanisme Demokrasi pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar